Setelah selesai UN dan melihat hasil nilainya, para peserta didik yang ingin melanjutkan ke jenjang berikutnya pasti ingin mendaftar ke sekolah yang dituju. Namun tahun ini ppdb akan berbeda dengan tahun sebelumnya. Karena pendaftaran di bagi menjadi 2 jalur untuk jenjang SMA yaitu jalur unggulan dan jalur reguler dan dibagi menjadi 3 tahap yaitu tahap umum 1, tahap lokal, dan tahap umum 2.
Nah disini saya akan menjelaskan beberapa tahapan-tahapan tadi.
Pada tahap ini siswa yang mendaftar adalah siswa yang memiliki prestasi yang didapatkannya dari perlombaan yang diselenggarakan pemerintah tingkat nasional. Dan anak yang memiki prestasi itu dapat memilih sekolah manapun yang dia inginkan.
Dan juga dalam jalur ini ada pendaftaran ke SMANU MHT yaitu sekolah unggulan di MH Thamrin.
Tahap reguler ini di bagi menjadi 3 jalur yaitu tahap 1 umum, tahap lokal, dan tahap 2 umum.
Tahap 1 umum ini dapat diikuti oleh seluruh peserta didik dari seluruh Indonesia karena bersifat umum. Di tahapan ini persaingannya sangat ketat, dikarenakan banyaknya yang mendaftar. Jika ada siswa yang berdomisili dengan wilayah sekolah yang dituju dan tidak diterima di tahap 1 umum, maka dia bisa mengikuti pendaftaran di tahap lokal. Di tahap lokal ini biasanya yang ikut bersaing hanya sedikit karena di batasi oleh rayon sekolah. Siswa yang berasal dari luar DKI atau rayon akan ditolak mengikuti jalur ini. Pada jalur umum 2 yang mendaftar adalah siswa yang tidak diterima di tahapan lokal sma dan umum 2 smk.
PPDB SD akan dilakukan sama dengan jadwal ppdb smp, sma, dan smk. aturan dan prosedurnya hampir sama. pembagiannya 5% dari luar DKI dan 45% untuk jalur umum dan 50% dari jalur berbasis zona dan usia dan sisa dari tahap lokal akan diperebutkan di jalur umum 2.
Syarat yang diperlukan adalah memiliki akte kelahiran dan Kartu Keluarga serta berumur 7-6 tahun di akte kelahiran.
PPDB SMP aturan dan prosedurnya sama dengan SMA ataupun SD. Tapi pada jalur lokal akan terbatasi pada zona kecamatan.
PPDB SMA akan terbagi menjadi 5% untuk prestasi, 5% untuk luar DKI, 45% untuk umum, dan 45% untuk lokal dan untuk SMA jalur lokal akan ditentukan dalam zone rayon sedangkan SMK tidak ditentukan zona dan harus memenuhi syarat penerimaan. Misalnya batas minimal tinggi badan.